TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
(PERDA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2008)
TUGAS
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang peternakan berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan dan dekonsentransi.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan tehnis bidang peternakan;
-
Perencanaan program dan kegiatan bidang peternakan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan;
-
Pengkoordinasian dan pembinaan tugas bidang peternakan;
-
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang peternakan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
|