|
Pelayanan Perijinan
Ketentuan Umum
- Kekayaan Daerah adalah semua harta milik Pemerintah Propinsi.
- Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa dan atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Propinsi untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
- Holding ground adalah bangunan atau tempat dengan segala fasilitasnya yang dipergunakan untuk penampungan sementara bagi ternak yang akan diantarpulaukan di wilaya Propinsi atau yang akan dikiri ke luar propinsi NTB dan atau bagi ternak yang akan dipotog untuk Industri/perusahaan Rumah Potong hewan (dan atau daging hasil pemotongannya dikirim keluar propinsi NTB) guna mendapat penelitian dan pemeriksaan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Laboratorium kesehatan hewan adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan dan diagnosa secara laboratorium pada dinas peternakan propinsi NTB.
- Rumah sakit hewan adalah unit pelaksana tehnis di bidang kesehatan hewan dalam lingkup Dinas Peternakan Propinsi NTB.
- Pelayanan Kesehatan hewan adalah segala daya dan upaya yang dilakukan untuk menolong hewan/ternnak yang mengalami kelainan/sakit sehingga menjadi sehat secara kedokteran (pengobatan dan atau saran kesehatan hewan).
- Ternak potong adalah ternak-ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging.
- Ternak bakalan adalah ternak-ternak jantan muda yang akan digemukan untuk menghasilkan daging.
- Ternak bibit adalah ternak-ternak hasil penelitian dan atau ternak dengan mutu baik untuk dikembangkan arau memproduksi anak keturunan.
- Ternak unggas adalah ayam, itik, bebek, puyuh, angsa, kalkun, dan burung dara.
- Bahan asal ternak produk yang dihasilkan dan atau berasal dari pemotongan ternak meliputi daging, jeroan, kulit, tulang, telur, susu, dan tanduk.
- Hewan kesayangan adalah hewan atau ternak yang dipelihara khusus untuk hobby/kesenangan berupa anjing, kera dan kucing.
- Jenis dan jumlah ternak potong dan bibit yang dapat dikeluarkan keluar dari Propinsi NTB diatur dan dikendalikan dalam standar teknis tertentu (umur, berat, sehat, dll) guna menjaga keseimbangan dan kelestarian plasma nutfah.
Persyaratan Administrasi
Untuk kepentingan pengiriman dan pemasukan ternak/bahan asal ternak diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
-
Perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, UD dll)
-
Berdomisili di wilayah Nusa Tenggara Barat
-
Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Memiliki rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota
-
Memiliki kandang penampungan ternak kapasitas minimal 25 ekor (khususnya bagi pengusaha pengirim/pemasok ternak).
-
Telah terdaftar sebagai pengusaha yang bergerak dibidang peternakan pada dinas peternakan propinsi NTB.
Prosedur Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Potong/Ternak Bakalan
-
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak serta daerah tujuan pengirimannya.
-
Pengusaha mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan dan penelitian ternak oleh petugas teknis yang ditunjuk/berwenang.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut, Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong antar Pulau/Propinsi.
-
Jangka waktu penyelesaian Surat Ijin tersebut selambat-lambatnya 2 (dua hari) setelah petugas teknis menyerahkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya terhadap ternak di Holding Ground.
-
Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, Leges dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong, yang besarnya telah diatur sesuai dengan peraturan daerah propinsi NTB.
-
Setelah mendapat Surat Ijin Pengeluaran tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke Karantina Hewan.
Prosedur Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Potong/Ternak Bakalan
-
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak serta daerah tujuan pengirimannya.
-
Pengusaha mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan dan penelitian ternak oleh petugas teknis yang ditunjuk/berwenang.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut, Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong antar Pulau/Propinsi.
-
Jangka waktu penyelesaian Surat Ijin tersebut selambat-lambatnya 2 (dua hari) setelah petugas teknis menyerahkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya terhadap ternak di Holding Ground.
-
Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, Leges dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong, yang besarnya telah diatur sesuai dengan peraturan daerah propinsi NTB.
-
Setelah mendapat Surat Ijin Pengeluaran tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke Karantina Hewan.
Prosedur Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Bibit
-
Setiap pengeluaran/pemasukan ternak bibit antar pulau/propinsi wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi sumber ternak bibit.
-
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak bibit serta daerah tujuan pengirimannya, dengan melampirkan SUrat rekomendasi Kepala Dinas Peternakan daerah tujuan pengirimannya, SIUP dan NPWP.
-
Pengusah mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan dan penelitian oleh tim teknis yang ditunjuk/berwenang.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan Surat Keterangan Ijin Pengeluaran Ternak Bibit antar Pulau/Propinsi.
-
Jangka waktu penyelesaian Surat Ijin tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah Tim Tehnis menyerahkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya terhadap ternak di lapangan/Holding Ground.
-
Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, Leges dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Bibit, yang besarnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi NTB.
-
Khusus untuk permohonan pemasukan/pengeluaran bibit unggas harus dilampirkan data produksi dam distribusi serta laporan realisasi pemasukan antar Pulau/Propinsi pada periode sebelumnya.
-
Setelah mendapat Surat Ijin tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke Karantina Hewan.
-
Surat ijin Pengeluaran/Pemasukan Ternak Bibit berlaku untuk jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ditetapkan Dinas Peternakan Propinsi Sumber bibit.
Prosedur Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Potong/Ternak Bakalan
-
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak serta daerah tujuan pengirimannya.
-
Pengusaha mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan dan penelitian ternak oleh petugas teknis yang ditunjuk/berwenang.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut, Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong antar Pulau/Propinsi.
-
Jangka waktu penyelesaian Surat Ijin tersebut selambat-lambatnya 2 (dua hari) setelah petugas teknis menyerahkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya terhadap ternak di Holding Ground.
-
Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, Leges dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Potong, yang besarnya telah diatur sesuai dengan peraturan daerah propinsi NTB.
- Setelah mendapat Surat Ijin Pengeluaran tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke Karantina Hewan.
Prosedur Pemotongan Ternak Untuk Industri/Perusahaan Rumah Potong Hewan
-
Pengusaha mengajukanpermohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak yang dipotong serta daerah tujuan pengiriman daging/produk Industri/Perusahaan Rumah Potong Hewan.
-
Pengusaha mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan dan penelitian terhadap ternak yang akan dipotong (dagingnya untuk antar Pulau/Propinsi) oleh petugas teknis yang ditunjuk/berwenang.
-
Persyaratan ternak potong untuk kepentingan industri adalah ketentuan sebagaimana yang diberlakukan pada ternak potong untuk keperluan antar Pulau/Industri.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut, Kepala Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan SUrat Ijin Ternak Potong untuk Industri/Perusahaan Rumah Potong Hewan.
-
Jangka waktu penyelesaian Surat Ijin tersebut selambat-lambatnya 2 hari setelah Tim Tehnis menyerahkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya terhadap ternak di lapangan/Holding Ground.
-
Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, Leges dan Surat Keternangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan Surat Ijin Ternak Potong untuk Industri/Perusahaan RPH, yang besarnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi NTB.
-
Setelah mendapat surat ijin tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke perusahaan Rumah Potong Hewan/Industri.
-
Perusahaan RPH/Industri wajib melaporkan realisasi pemotongan pada periode sebelumnya meliputi jumlah dan jenis ternak, produksi daging serta ditribusi daging (lokal dan keluar NTB) selambat-lambatnya 7 hari sesudah memberikan Surat Ijin Ternak Potong untuk Industri/Perusahaan RPH.
Prosedur Pengeluaran dan Pemasukan Bahan Asal Ternak
-
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTB dengan menyebutkan jumlah dan jenis Daging/Bahan asal ternak serta daerah tujuan pengirimannya/daerah asalnya dengan melampirkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Peternakan Propinsi.
-
Kepala Dinas Peternakan Propinsi atau pejabat yang diberi wewenang wajib melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Daging/Bahan asal ternak yang dikirim keluar wilayah NTB.
-
Berdasarkan hasil pemeriksaaan dan penelitian tersebut, maka Kepala Dinas Peternakan Propinsi menerbitkan Surat Ijin Pengeluaran (SIP).
-
Pengusaha membayar retribusi Leges pada saat pengambilan Surat Ijin Pengeluaran (SIP) yang besarnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi NTB.
-
Beberapa Ketentuan dan persyaratan tehnis yang wajib ditaati pengusaha dalam rangka pengiriman dan pemasukan Daging/Bahan asal ternak adalah sebagai berikut:
-
Daging/bahan baku daging hasil olahana berasal RPH/RPA yang standar di bawah pengawasan Dinas Peternakan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Proses pemotongan, pengolahan daging (pemotongan bagian-bagian, pengemasan, pembekuan dan penyimpanan hingga saat pengeluarannya) harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan berada dibawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk untuk tugas dimaksud.
-
Dalam pengangangkutannya sampai ditempat tujuan akhir harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging (Certificate of health and origin) dari Dinas Peternakan Propinsi setempat.
-
Daging/hasil daging olahan yang dimaksud harus diangkut dalam keadaan beku (frozen) dan atau dingin (chilled) disimpan dengan temperatur yang sesuai dengan keadaannya, dihindarkan dari pencemaran dari luar.
-
Apabila memasuki pelabuhan pengeluaran/pemasukan antar pulau/propinsi, petugas karantina hewan yang menangani pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan/olahannya dimaksud harus melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan tatacara karantina.
-
Pengusaha harus mentaati semua Peraturan Dearah yang berlaku di daerah asal pengeluaran dan daerah tujuan pengiriman bahan asal ternak.
Jumlah ternak dan bahan asal ternak yang tercantum dalam surat ijin pengeluaran dan pemasukan adalah jumlah maksimal.
|