|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD
RUMAH SAKIT HEWAN DAN LABORATORIUM VETERINER
PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-
Melaksanakan sebagian tugas tehnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat dibidang Pelayanan Kesehatan, Laboratorium.
-
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut UPT Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan laboratorium veteriner;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan analisis serta penerapan kebijakan tehnis kesehatan hewan dan laboratorium veteriner;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan laboratorium veteriner;
- Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
|
|
|
HARGA TERNAK DAN HT |
|
|
|