|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD BALAI INSEMINASI BUATAN
PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-
Melaksanakan sebagian tugas tehnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat dibidang Inseminasi Buatan
-
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut UPT Balai Inseminasi Buatan mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan pelayanan, inseminasi buatan, pengujian dan pengawasan mutu;
- Melaksanakan kebijakan tehnis tentang pelayanan inseminasi buatan, baik produksi, distribusi, pengujian dan mutu inseminasi buatan;
- Pengawasan tentang produsi inseminasi buatan, baik produksi, distribusi, pengujian dan mutu inseminasi buatan;
- Mengevaluasi tentang produksi, distribusi, pengujian dan mutu dalam pelaksanaan inseminasi buatan;
- Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan serta tugas-tugas lain yang dberikan oleh atasan.
|
|
|
HARGA TERNAK DAN HT |
|
|
|